Pages


Senin, 19 Agustus 2013

Puasa Syawal, Benarkah Makruh?

Sebagian orang menyatakan bahwa puasa Syawal itu makruh karena dikhawatirkan dapat dianggap wajib sehingga akhirnya makruh dikerjakan. Benarkah demikian?
Mengenai sunnahnya puasa Syawal sudah disebutkan dalil dan keutamaannya dalam hadits Abu Ayyub Al Anshori berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ù…َÙ†ْ صَامَ رَÙ…َضَانَ Ø«ُÙ…َّ Ø£َتْبَعَÙ‡ُ سِتًّا Ù…ِÙ†ْ Ø´َÙˆَّالٍ Ùƒَانَ ÙƒَصِÙŠَامِ الدَّÙ‡ْرِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164).
Dalil di atas menjadi pegangan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta Daud bahwa puasa Syawal itu dihukumi sunnah. Sedangkan Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menganggapnya makruh. Bahkan Imam Malik menyebutkan dalam kitabnya Al Muwatho‘, “Aku tidak pernah melihat seorang ulama pun melakukan puasa Syawal”. Mereka sampai berpendapat demikian karena khawatir akan wajibnya.
Sedangkan pendapat dalam madzhab Syafi’i bersesuaian dengan hadits tegas di atas. Sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)
Pendapat Imam Nawawi di atas mengajarkan kita untuk berpegang teguh dengan sabda Rasul dan bila ada perkataan para ulama yang berseberangan dengan ajaran Rasul, maka perkataannya-lah yang ditinggalkan. Penjelasan di atas sekaligus menunjukkan bahwa puasa Syawal tidaklah makruh, namun termasuk sunnah yang dianjurkan yang sudah selayaknya yang menjalani puasa Ramadhan melakukannya.
Hanya Allah yang memberi taufik untuk bisa terus beramal sholih.
ReferensiAl Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Disusun di malam hari, 3 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta
Artikel Muslim.Or.Id

0 komentar:

Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Label