Pages


Senin, 19 Agustus 2013

Kesalahan Mendahulukan Puasa Syawal Dari Qadha Puasa

Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qadha’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini?
Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum meng-qadha’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qadha’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qadha’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).
Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal.
Selain itu, qadha’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah,
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502)
Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah),
لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ
Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Adapun riwayat dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- yang menyebutkan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950).
Aisyah menunda qadha’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari.
Semoga Allah senantiasa memberi taufik.
(*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rasyid Al Ghafiliy.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

0 komentar:

Posting Komentar

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Label