Pacaran dalam hukum islam sebenarnya syah-syah saja, asal ada batasannya. Tapi apakah anda tahu apa batasan tersebut? pasti banyak yang gak tahu!. saya pun juga baru mempelajari tentang hal tersebut, setelah saya baca-baca tentang batasan-batasan tersebut.Batasan dalam berpacaran menurut hukum islam diantaranya adalah sebagai berikut:1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kita kepada perbuatan zina, Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan,...