Pacaran dalam hukum islam sebenarnya syah-syah saja, asal ada batasannya. Tapi apakah anda tahu apa batasan tersebut? pasti banyak yang gak tahu!. saya pun juga baru mempelajari tentang hal tersebut, setelah saya baca-baca tentang batasan-batasan tersebut.
Batasan dalam berpacaran menurut hukum islam diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kita kepada perbuatan zina, Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan muhrimnya karena sudah ada hukum islam nya.
3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, karena mengakibatkan munculnya hawa nafsu.
4. Harus menjaga mata atau pandangan kita ke pandangan yang mengarah pada timbulnya hawa nafsu. Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang
sering membawa kepada perbuatan zina.
5. Menutup aurat Sangat diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina mata dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga, apa lagi masuk surga.
Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh. Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. setelah itu terserah anda bagaimana menyikapinya. Jika anda sudah tahu akibat dari perbuatan, anda harus berfikir dewasa dan menyikapinya.
0 komentar:
Posting Komentar